Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasamerupakan suatu yang perlu yang wajib diperhatikan untuk mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.
Hanya saja, disayangkan dalam hal penyediaan ini selanjutnya malah menjadi lahan basah yang digunakan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Padahal, ada sangat banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa justru jadi kesempatan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah menunjuk vendor atau supplier nakal sampai terjadi penambahan nilai projek yang diatas dari harga aslinya, mengakibatkan bisa dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
walau demikian, berbagai risiko tersebut sebenarnya masih bisa diantisipasi serta diatasi melalui pengarahan langsung praktik pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam peraturan.
dengan cara khusus atau umum pelaksaan projek pada akhirnya para pengelola proyek itu dapat menerapkan prosedur yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.
apalagi, aturan masalah pengadaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai pengadaan barang dan jasa dengan keuangan pemerintah.